pshttuban.com – Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Tuban, Pusat Madiun, melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Tuban melakukan penyuluhan dengan tema peran organisasi masyarakat dalam upaya pemenuhan hak akses keadilan serta kesadaran hukum bagi anggota dan sekitarnya di Sekretariat Ranting Rengel, yang ada di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Jumat (24/5/2024).
Acara ini digelar bekerjasama dengan Humas Cabang Tuban. Selain diberikan penyuluhan soal hukum, warga SH Terate yang hadir juga mendapatkan paparan soal kehumasan dan literasi yang diperlukan di era banjir informasi.
Ketua Ranting SH Terate Rengel, Kangmas Abdullah Mutholib, mengucapkan terimakasih untuk program penting yang disampaikan cabang melalui LHA dan Humas. “Saya juga mengucapkan terimakasih, karena saudara-saudara juga datang dan meluangkan waktu untuk hadir mengikuti penyuluhan,” terang Mas Muntholib.
Penyuluhan ini digelar menjelang bulan pengesahan warga SH Terate yang dilakukan satu bulan sekali. Sebagai salah satu bentuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Mas Muntholib berpesan untuk terus mengabdi dan membesarkan SH Terate. Pengabdian bisa dilakukan dengan beragam cara. Tidak harus menjadi pengurus, tetapi juga bisa dengan menjadi pelatih, ataupun dengan melakukan ajaran-ajaran luhur SH Terate.
Koordinator Humas SH Terate Cabang Tuban, Kangmas Budi Utomo, menekankan pentingnya kehati-hatian di era banjir informasi saat ini. Salah satunya dengan berhati-hati dalam memanfaatkan penggunaan media sosial.
“Media sosial itu penting untuk saat ini, tetapi ternyata juga bisa merugikan organisasi kebanggaan kita apabila tidak berhati-hati ketika memanfaatkanya,” jelas Kangmas Budi.
Kangmas Budi berpesan semua warga SH Terate untuk meningkatkan tradisi literasi. Dengan begitu, akan terbiasa mencerna sumber-sumber berita dan tidak akan mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu di media sosial yang bisa berakibat pada perbuatan melanggar hukum.
“Yang tidak kalah penting, jangan mudah membuat konten yang sifatnya privasi dari ajaran-ajaran milik SH Terate,” terang Kangmas Budi.
Acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Tuban.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi anggota dan sekitarnya. Dirancang khusus bagi anggota sebagai bahan monitoring kesadaran hukum dari diri pribadi, organisasi, serta manfaat keberadaan SH Terate dalam kehidupan bermasyarakat. Upaya identifikasi dan deteksi dini untuk pembinaan terhadap anggota di bawah usia 18 tahun, serta pemberdayaan dan kesejahteraan anggota menjadi fokus tanggung jawab di semua tingkatan pengurus, terutama di tingkat desa (rayon).
Ketua LHA SH Terate Cabang Tuban, Mas Khoirun Nasihin, menekankan bahwa pemahaman hukum menjadi hal yang tidak bisa disepelekan. Mengingat jumlah anggota SH Terate yang semakin banyak dan meluas di Kabupaten Tuban.
“Hal ini penting untuk mencegah anggota (warga SH Terate) terjerat dalam perkara hukum,” jelas Mas Nasihin.
Dijelaskan, minat remaja pada budaya pencak silat, terutama SH Terate cukup tinggi. Hal ini disayangkan apabila tidak diimbangi dengan kesadaran hukum. Harapannya, dengan kesadaran hukum bisa membantu agar penggemar pencak silat bisa terhindar dari persiapan hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana agar semua proses bisa berjalan sesuai dengan ajaran luhur SH Terate.
“Akan sangat disayangkan apabila harapan baik itu pupus sia-sia, akibat ketidakpahaman mengenai hukum dan undang-undang,” jelas Mas Nasihin. (Humas SH Terate Tuban)