LHA PSHT Bantah Klaim KTJS: Merek PSHT dan SHT Kelas 41 Bukan Milik Semua Warga

oleh
oleh

PUSATMADIUN – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan bantahan tegas terhadap pernyataan Ketua Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS), Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E., yang menyebutkan bahwa Merek PSHT dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41 merupakan milik seluruh warga PSHT.
Pernyataan itu disampaikan melalui situs resmi psht.or.id pada 17 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya, LHA PSHT menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik, karena secara hukum hak atas Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tidak dimiliki oleh semua warga, melainkan terdaftar secara sah atas nama individu dan badan hukum tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pemilik Sah dan Pemegang Lisensi Resmi

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, pemilik sah Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Kangmas Issoebiantoro, selaku Ketua Dewan Pusat PSHT sekaligus Pendekar Tingkat III.
Sementara pemegang lisensi resmi adalah Kangmas Drs. R. Moerdjoko H.W., selaku Ketua Umum PSHT yang berkedudukan di Jl. Merak No. 10 dan No. 17, Kota Madiun, Jawa Timur.

“Dengan demikian, hanya pengurus dan warga PSHT di bawah kepemimpinan Kangmas Drs. R. Moerdjoko H.W. yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dalam kegiatan keorganisasian, pendidikan, pelatihan, serta kegiatan seni dan budaya,” tegas LHA PSHT dalam rilisnya.
Pihak lain yang ingin menggunakan merek tersebut wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik sah, Kangmas Issoebiantoro.

Pelanggaran Merek Bisa Dipidana

LHA PSHT mengingatkan bahwa penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin merupakan tindak pidana pelanggaran merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pelanggaran juga menimbulkan konsekuensi perdata berupa kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak merek.

Putusan Pengadilan Sudah Inkracht

LHA PSHT juga mengingatkan bahwa perkara hukum terkait kepemilikan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam perkara tersebut, PSHT yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dinyatakan kalah melawan Kangmas Issoebiantoro.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat seluruh pihak terkait.

“Setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court,” tulis LHA PSHT.

Kelas 41 dan Definisi Merek Jasa

Dalam klasifikasi DJKI, Merek PSHT dan SHT terdaftar dalam Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan dan pelatihan (termasuk pencak silat), olahraga, hiburan, serta kegiatan kesenian dan kebudayaan.
LHA PSHT menjelaskan bahwa merek jasa digunakan untuk membedakan layanan satu pihak dengan pihak lain, sehingga penggunaannya secara bebas tanpa izin melanggar prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Atas pernyataan Ketua KTJS yang dinilai menyesatkan, LHA PSHT menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, untuk melindungi hak kekayaan intelektual organisasi dan menegakkan kepastian hukum.

Imbauan untuk Semua Pihak

Melalui pernyataan penutupnya, LHA PSHT mengimbau seluruh pihak agar:

  1. Menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait status kepemilikan merek;
  3. Menggunakan Merek PSHT dan SHT hanya melalui izin resmi dari pemilik atau pemegang lisensi.

“LHA PSHT berkomitmen menjaga martabat organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dan memastikan seluruh kegiatan hukum berjalan sesuai prinsip kebenaran, keadilan, dan kejujuran,” tulis pernyataan itu.

Kontak Media:

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT
Jl. Merak No. 10 & No. 17, Kota Madiun, Jawa Timur
Email: lha.psht@gmail.com | Telp: +62 812-3121-8883

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No More Posts Available.

No more pages to load.