Terkait adanya dugaan pelanggaran hak hak organisasi, ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Mesuji, Lampung, Lasmidi S.Pd mengambil langkah hukum dengan cara membuat laporan kepada pihak kepolisian Resort Mesuji.
Hal tersebut ia lakukan lantaran ia menilai bahwa sebagai pimpinan Ia harus menjaga amanat yang diberikan oleh Ketua Umum PSHT yang berkedudukan di Kabupaten Madiun yaitu Moerdjoko, dimana amanat tersebut diantaranya adalah menjaga tentang hak hak organisasi.
“Organisasi kami yang di pusat telah memenangkan proses sengketa merek dan jasa hingga tingkat kasasi di mahkamah agung, untuk itu saya dalam kapasitas ketua cabang wajib menjaga kehormatan PSHT Pusat Madiun yang dipimpin oleh Kang Mas Moedrjoko selaku pemegang lisensi Merk dan Jasa Persaudaran Setia Hati Terate, ” paparnya ( jumat 09/04).
Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa di lingkup Kabupaten Mesuji terdapat indikasi kegiatan oleh sekelompok orang yang menggunakan atribut PSHT.
“Ada dua tempat latihan dan satu sekretariat yang menjadi bahan laporan kami dimana sebelum ini kami telah berkordinasi dengan tim hukum lantaran didapati adanya unsur pidana atas pelanggaran pemakaian merek serta jasa pada kegiatan mereka,” tandasnya.
Disinggung terkait adakah langkah yang akan diambil selain pelaporan tersebut, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji tersebut mengatakan sepenuhnya mempercayakan kepada pihak penegak hukum.
“Sejauh ini hubungan kami PSHT dengan Polres Mesuji berjalan baik, dan saya juga beberapa kali ketemu dengan pak kapolres, saya yakin kepolisian akan bertindak secara profesional dan proporsional,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama bahwa Psht cabang mesuji telah resmi melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran undang undang no 20 tahun 2016 pasal 100 ayat (1) tentang merek dan indikasi geografis, dengan nomor registrasi LP/B-135/IV/2021/Polda Lampung/ Resor mesuji/ SPKT tertanggal 09 april 2021.
Kliping Online : Ketua PSHT Mesuji Laporkan Pelanggaran Hak Organisasi