Jelang Satu Abad, Putusan MA Buktikan PSHT Tetap Satu

oleh
oleh
Wawancara dengan Humas sekaligus Kuasa Hukum PSHT

pshttuban.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) masih tetap bersatu hingga berusia 100 tahun (1 abad) tahun depan. Sesuai dengan siaran dari Humas PSHT Pusat Madiun, Sabtu (14/08/2021) nomor 128 /SE/PP-PSHT.Hum.000/VIII/2021 tentang PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG nomor 29 K/TUN/2021. Pada Kamis (12/08/2021) telah diterima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 29 K/TUN/2021 oleh Kakangmas Moerdjoko selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dalam siaran tersebut juga disebutkan ada seseorang atau pihak yang mengatasnamakan PSHT pada tahun 2017 mendaftarkan PSHT menjadi badan hukum ke Kementrian Hukum dan HAM dan keluar surat keputusan tahun 2019. Padahal tahun 2017, sudah dilaksanakan Parapatan Luhur dengan hasil Kangmas Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Kangmas Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

Jelas hal ini tidak sesuai kenyataanya. Karena seseorang yang mendaftarkan badan hukum PSHT bukan lagi menjabat sebagai Ketua Umum PSHT. Sehingga pengurus pusat yakni Ketua Umum Drs. Moerdjoko HW dan Kangmas Ir. Tono Suharyanto selaku sekretaris umum melakukan gugatan SK Kemenkumham tersebut.

Hasilnya, badan hukum tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Melalui putusan  putusan nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020. Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Secara otomatis badan hukum yang dimiliki seseorang yang mengatasnamakan PSHT tersebut sudah tidak berlaku lagi atau tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Sementara gugatan pengalihan Hak Kekayan Intelektual (HAKI) atas merek kelas 41 yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan PSHT kepada Kangmas Issoebiantoro di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya juga ditolak. Bahkan juga sudah keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dengan perkara Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020.

Oleh karena itu, satu-satunya perkumpulan / organisasi / institusi yang berhak menggunakan hak merek kelas 41, dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” untuk jasa pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai Kakangmas Drs. Moerdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

Kondisi diatas sudah menegaskan bahwa PSHT benar-benar hanya satu. Yakni yang berpusat di Madiun dimana sejak awal, PSHT dilahirkan. Sudah tidak ada lagi pihak lain yang berdasarkan keputusan Kemenkumham mengatasnamakan PSHT. Serta jika secara kelompok atau pribadi menggunakan hak merek kelas 41 diatas dapat dilakukan upaya hukum.

Termasuk saat ini yang sedang dilakukan PSHT Cabang Tuban dan cabang-cabang PSHT lainnya. Melaporkan pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT Cabang dengan tanpa izin menggunakan hak merek kelas 41. Kasusnya masih ditangani pihak kepolisian setempat. NAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.